SKCK Online Begini Cara Bikinnya - Seiring perkembangan teknologi, kini pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dapat dilakukan secara online. Hal ini tentunya mempermudah dan menghemat waktu bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK.
Apa Itu SKCK dan Kepanjangannya?
SKCK adalah singkatan dari "Surat Keterangan Catatan Kepolisian". Ini adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan. SKCK umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
* Melamar pekerjaan: Banyak perusahaan yang mewajibkan pelamar untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat lamaran.
* Mengurus surat izin: SKCK seringkali diperlukan untuk mengurus berbagai surat izin, seperti surat izin usaha, surat izin mengemudi (SIM), dan lain sebagainya.
* Melakukan perjalanan ke luar negeri: Beberapa negara mewajibkan pelancong untuk menunjukkan SKCK sebagai salah satu syarat masuk negara.
* Keperluan lainnya: SKCK juga dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti mengikuti lelang, mendaftar sekolah kedinasan, dan lain sebagainya.
SKCK memiliki "masa berlaku" selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Berikut panduan cara membuat SKCK online
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
* Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Paspor (bagi WNA)
* Sidik jari (bisa diurus di kantor polisi terdekat)
* Surat keterangan tujuan pembuatan SKCK dari instansi terkait (opsional)
Langkah 2: Pendaftaran Akun
Buka situs web SKCK Online (https://skck.polri.go.id/) dan klik tombol "Daftar Akun Baru". Masukkan data diri Anda dengan lengkap dan benar, kemudian klik "Daftar".
Langkah 3: Login dan Isi Formulir
Setelah berhasil mendaftar, login ke akun Anda. Pilih menu "Pengajuan SKCK Baru" dan ikuti petunjuk yang ada. Isi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
Langkah 4: Pembayaran
Setelah mengisi formulir, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Pilih metode pembayaran yang sesuai dan lakukan pembayaran. Biaya SKCK online adalah Rp. 30.000.
Langkah 5: Pencetakan SKCK
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email dan SMS. Unduh file SKCK dalam format PDF dan cetak. SKCK online yang telah dicetak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SKCK yang dibuat secara manual.
SKCK Online: Begini Cara Bikinnya
* Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet untuk mengakses situs web SKCK Online.
* Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format digital (JPEG/PNG) dengan ukuran maksimal 2 MB.
* Proses pembuatan SKCK online biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
Tips Tambahan
* Lengkapi profil data diri Anda di akun SKCK Online untuk memudahkan proses pengajuan SKCK di masa depan.
* Pastikan Anda memasukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif untuk menerima notifikasi terkait status pengajuan SKCK.
* Simpan file SKCK yang telah dicetak atau unggah ke cloud storage untuk berjaga-jaga.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah membuat SKCK online. Manfaatkan layanan ini untuk menghemat waktu dan tenaga Anda, Jadi anda tak perlu capek-capek lagi membuatnya. SKCK Online: Begini Cara Bikinnya